TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi membongkar sindikat penipuan "online" beromzet bulanan ratusan juta rupiah di Solo, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, sindikat ini memasukkan undian palsu di kemasan "cup" mi instan.
Sebanyak 4 orang tersangka ini dibekuk aparat polresta Surakarta, Jawa Tengah, di tempat persembunyiannya di kota Yogyakarta.
Petugas juga menyita barang bukti seperti alat laminating, pemotong kertas, dan kertas hologram yang diduga digunakan untuk menipu korban dengan memasukkan undian palsu pada kemasan “cup” mie instan.
Kini keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga memburu dua orang anggota lain yang buron.
>