Laporan Wartawan Tribunnews, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, Senin (13/3/2017), mengatakan Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan.
Kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000.
"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hal itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016.
Putusan diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.
Baca: Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak
Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin tewas secara misterius usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kematian Wayan Mirna Salihin menjadi pembicaraan di masyarakat luas, khususnya mengenai penyebab, dan motif pelaku melakukan pembunuhan.
Berikut adalah perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari waktu ke waktu:
Rabu, 6 Januari 2016: Insiden kematian Wayan Mirna Salihin terjadi pukul 15.45, melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Hani.
Malam itu, ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Dermawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.
Sabtu, 9 Januari 2016: Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengautopsi jenazah Wayan Mirna Salihin, yang kemudian dilakukan di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Minggu, 10 Januari 2016: Hasil awal analisa autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin menyebut korban tewas karena keracunan dan jenazah dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.
Senin, 11 Januari 2016: Polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, dihadiri Jessica Kumala Wongso dan Hani.
Sabtu, 16 Januari 2016: Kepala Puslabfor Brigadir Jenderal Alex Mandalikan menyebutkan bahwa ada racun sianida dalam kopi dan lambung Wayan Mirna Salihin.
Senin, 18 Januari 2016: Polisi meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Wayan Mirna Salihin.
Selasa, 19 Januari 2016 - Rabu 20 Januari 2016: Penyidik memanggil Jessica Kumala Wongso untuk diperiksa, yang kemudian datang bersama kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto.
Kamis, 21 Januari 2016: Keluarga Wayan Mirna Salihin diperiksa, termasuk di antaranya Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna), dan Arief Sumarko (suami Mirna).
Ketiganya datang pada siang hari dan langsung masuk ruang penyidik.
Senin, 25 Januari 2016: Hani diperiksa penyidik, yang menghasilkan pengakuan seputar peristiwa yang terjadi di Kafe Olivier menurut gambaran kamera closed circuit television (CCTV).
Selasa, 26 Januari 2016 - Kamis, 26 Mei 2016: Penyidik dari Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bolak-balik mengoper berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sampai dinyatakan lengkap (P 21) dan perkara dilanjutkan ke persidangan.
Penyidik bolak-balik diminta untuk melengkapi berkasnya, termasuk menambahkan keterangan saksi, para ahli, dan bukti-bukti pendukung terkait lainnya, lantaran dinilai kurang lengkap.
Rabu, 27 Januari 2016: Bersama pengacaranya, Jessica Kumala Wongso kemudian mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perilaku kasar polisi terhadap dirinya dan keluarga.
Jumat, 29 Januari 2016: Setelah melakukan gelar perkara, Jessica Kumala Wongso akhirnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sabtu, 30 Januari 2016: Jessica Kumala Wongso, yang ditemui sedang bersama keluarganya, ditangkap penyidik di sebuah hotel di bilangan Jakarta Utara.
Minggu, 7 Februari 2016: Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meski Jessica Kumala Wongso sempat menolak untuk mengikuti adegan rekonstruksi versi polisi.
Kamis, 11 Februari 2016: Jessica Kumala Wongso menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Selasa, 16 Februari 2016: Pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap terdakwa tidak sah.
Selasa, 23 Februari 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan praperadilan kasus penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso oleh Polda Metro Jaya.
Selasa, 1 Maret 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan Jessica Kumala Wongso karena dianggap salah alamat.
Selasa, 29 Maret 2016: Polisi meminta perpanjangan penahanan Jessica Kumala Wongso selama 30 hari, yang kemudian dilakukan sampai 28 Mei 2016.
Alasannya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkaranya.
Jumat, 27 Mei 2016: Jessica Kumala Wongso dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, hingga kasusnya selesai disidangkan.
Rabu, 8 Juni 2016: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyertakan surat dakwaan untuk Jessica Kumala Wongso.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jessica Kumala Wongso dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rabu, 15 Juni 2016 - 21 Oktober 2016: Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dihadiri beberapa saksi, termasuk keluarga Mirna, Hani, pegawai Kafe Olivier, dan sejumlah ahli seperti ahli forensik, toksikologi, dan psikologi.
Selasa, 19 Juli 2016: Ni Ketut Sianti, ibu Wayan Mirna Salihin, muncul dalam sebuah program televisi, mengungkapkan sosok putrinya dan Jessica Kumala Wongso.
Rabu, 27 Juli 2016: Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan barista Kafe Olivier, Rangga, mengaku dituduh menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna.
Kamis, 28 Juli 2016: Arief Sumarko membantah tuduhan soal menawarkan Rp 140 juta kepada barista Kafe Olivier untuk membunuh istrinya.
Jumat, 29 Juli 2016: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri orang yang menuduh Rangga, barista Kafe Olivier, telah menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko.
Rabu, 10 Agustus 2016: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan penggantian hakim Binsar Gultom, lantaran dinilai sudah melakukan intervensi dalam persidangan.
Rabu, 13 September 2016: Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai meneteskan air mata.
Kamis, 27 Oktober 2016: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Rabu, 7 Desember 2016: Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Senin, 13 Maret 2017: Majelis Hakim menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso dan menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.