Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang dugaan penodaan agama hari ini, Selasa (14/3/2017).
Tiga saksi fakta tersebut antara lain Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung Timur 2006-2007 Juhri, sopir keluarga Suyanto dan teman SD Ahok, Fajrun.
"Hari ini kita akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto, dan Pak Fajrun. Ini ada teman Pak Basuki saat SD. Ada masyarakat di sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," kata Teguh anggota tim penasihat hukum tedakwa di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Teguh mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif.
Namun, Edward akan dihadirkan jika waktu sidang pada hari ini memungkinkan dan diperkenankan oleh majelis hakim.
"Nantinya kita akan lihat waktunya kalau memang tiga ini waktunya cukup, kita akan menghadirkan ahli pidana juga. Kita lihat saja dulu nanti gimana," katanya.
Sementara itu, sedianya akan ada satu saksi fakta lain yang akan dihadirkan, yakni guru SD tempat Ahok belajar, Ferry Lumantara. Namun karena kendala teknis, Ferry batal datang ke persidangan.
"Ini kan problem teknis. Nanti akan diperiksa lagi. Yang penting tiga orang saksi fakta yang akan kita hadirkan terlebih dulu seperti perintah majelis hakim," jelas dia.
Teguh menjelaskan, tiga orang saksi fakta di atas akan membeberkan soal kehidupan sehari-hari Ahok.
"Yang mau diterangkan ini bagaimana kehidupan sehari-hari Pak Basuki di sana sehingga jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama, padahal sejak awal dia sudah ada panduan dalam kehidupannya," kata Teguh.