TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang Mantan Sekretaris Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Cibadak, Sukabumi, karena menyelewengkan dana ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Senin siang (13/3/2017), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi, langsung menahan AK yang merupakan Sekretaris PNPM Mandiri Kecamatan Cikidang tahun anggaran 2009-2014.
Tersangka terbukti telah menyalahgunakan uang negara hingga 940 juta rupiah untuk memperkaya diri dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain tersangka AK, bendahara dan Ketua PNPM pada periode yang sama dengan inisial KS dan KK juga telah menjadi narapidana sejak 2014 lalu.