News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Haji Lulung Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung berjanji bakal mengiris telinganya jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berani menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan, di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PPP, Abraham Lunggana (Haji Lulung) mengaku belum menerima surat pemecatan sebagai ketua DPW PPP DKI yang dikeluarkan oleh PPP Djan Faridz.

Senin lalu, Lulung dipecat lantaran mendukung pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilgub DKI.

Sementara PPP Djan faridz mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.

"Saya bilang itu lucu-lucuan, sampe sekarang saya enggak terima surat pemecatan, sampe hari ini," kata Lulung usai menghadiri deklarasi dukungan Perindo kepada pasangan Anies‎-Sandi di sport mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/3/2017).

Baca: Haji Lulung Sebut Pemecatannya Lucu-lucuan

Baca: Dipecat PPP, Gerindra Siap Tampung Lulung

Menurut Lulung meskipun dipecat dirinya akan bertahan di PPP.

Partai berlambang ka'bah tersebut merupakan partai yang membesarkannya selama ini. Oleh karena itu usai adanya pemecatan, ia mengajukan pembelaan melalui mekanisme partai.

‎"Ya ini kan masih ada pembelaan dalam AD/ART kita, salahnya di mana ketika partai saya berlandaskan Islam, tentunya kan jelas kalau dalam Islam jelas gitu, yang didukung kan harusnya jelas," katanya.

Lulung mengatakan dirinya tidak terpikirkan untuk pindah partai.

Ia tetap akan memperjuangkan pembelaan terhadap pemecatan terhadap dirinya dan sejumlah anggota fraksi PPP di DPRD Jakarta.

‎"Kan kejadiannya baru kemarin,yang dipecat bukan saya saja. Semua anggota dewan (dipecat). Justru kita melakukan pembelaan dulu, ada aturan yang mengikat pembelaan terhadap anggota partai yang dipecat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini