TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Air mata Jessica Kumala Wongso meleleh usai mendengar permohonan banding yang diajukannya mendapat penolakan Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia langsung memeluk ibu dan ayah yang ikut menjenguk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (13/3/2017).
"Saya mau pulang om, saya mau keadilan," ujar Jessica saat itu seperti yang diceritakan pengacaranya, Hidayat Bostam kepada Tribun.
Setelah memeluk ibu, Jessica menenangkan diri. Ia memilih berdoa. Dan Akhirnya, Jessica memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menolak banding Jessica. Putusan ini diambil oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Dalam putusannya, Majelis tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakpus dalam kasus ini.
"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," sebut putusan Pengadilan Tinggi.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessica masih berusia muda. Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus.
Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.
"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.
Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia.
Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.
Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.
Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu. (ftribunnews/fahdi fahlevi/kompas.com)