News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Putuskan Gugatan Pembatalan Pulau Hasil Reklamasi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.

Ketiga pulau mendapat izin yang sama dari Pemerintah Provinsi DKI dengan pelaksana reklamasi adalah badan usaha milik Pemda DKI Jakarta Propertindo. Semua izin reklamasi dikeluarkan sejak 2015.

Kemudian gugatan dilakukan oleh warga nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, hakim PTUN pada 2016 mengabulkan gugatan warga untuk membatalkan pembangunan pulau G.

Namun, di tingkat banding, hakim memenangkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga pembangunan Pulau G kembali diteruskan.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini