TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan akan datang ke Polsek Tanah Abang, Jumat (17/3/2017) sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.
Sandi bersama Tim Advokasi Anies-Sandi akan datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi dalam keterangannya mengatakan, sebagai warga negara yang baik, Sandiaga akan tetap menghadiri undangan dari Polsek Tanah Abang sebagai saksi.
"Pasti datang," ujarnya di Posko Pemenangan Anies-Sandi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017) malam
Yupen menambahkan, status Sandi pada kasus itu hanya sebagai saksi biasa. Sehingga Sandi tidak berkeberatan untuk datang.
Apalagi kasus itu tidak terkait sama sekali dengan Sandi.
Kasus itu, kata Yupen, dilaporkan pada 7 November 2013. Pelapornya adalah Dini Indrawati Septiani.
Kasusnya adalah pencemaran nama baik atau pasal 310 KUHP.
"Terlapornya atas nama Eli. Bukan Bang Sandi. Bang Sandi adalah saksi biasa," kata dia.
Karena statusnya sebagai saksi biasa, maka Sandi tidak dapat dipaksa untuk datang.
Yupen sebagai kuasa hukum Sandi sudah mengajukan surat permintaan untuk penangguhan pemeriksaan.
Baca: Diah Anggraeni: Pak Irman Bilang Kalau Uang Rp 4,5 Miliar Dikembalikan Sama Saja Bunuh Diri
"Paling tidak sampai akhir Pilkada. Namun pada 15 Maret ada undangan lagi untuk tanggal 17 (Maret). Berarti surat kami tidak diindahkan," ujar dia.
Bagi Yupen, kasus ini sudah cukup lama. Namun entah mengapa diungkap kembali setelah Sandi ikut pada Pilgub DKI Jakarta sebagai calon wakil gubernur.
"Justru ini mengundang pertanyaan," tambah dia.
Yupen berharap agar pihak kepolisian bisa adil dan tidak terpengaruh tekanan. Terlebih Sandi saat ini sedang mengikuti proses pilkada DKI Jakarta.
Sementara Naufal Firman Yursak, Wakil Ketua Tim Media Anies-Sandi menambahkan, ada sejumlah fakta yang akan disampaikan saat pemeriksaan. Termasuk posisi Sandi saat peristiwa itu terjadi.
"Nanti kita sama-sama dengarkan langsung dari Bang Sandi," kata dia.