News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Sandiaga Uno Sebut Pencabutan Izin Tiga Pulau Reklamasi Sebagai Kemenangan Rakyat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan jika putusan PTUN Jakarta yang mencabut izin tiga pulau reklamasi sebagai simbol kemenangan rakyat.

Sebelumnya PTUN Jakarta secara bertahap mencabut izin reklamasi tiga pulai yakni F, I, dan K yang pernah diberikan Pemprov DKI Jakarta.

"Alhamdulillah ini adalah kemenangan rakyat Jakarta. Kemenangan kita semua," ujar Sandiaga Uno di kawasan Tanah abang, Jakarta Pusat, Jumat

Menurutnya keputusan tersebut sebagai bentuk kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan berkeadilan.

"Kemenangan atas kebijakan yang tergesa-gesa eksekusinya," ujarnya.

Baca: Pelaku Paedofil Loli Candys Group Unggah 1.000 Video dan Foto Berkonten Porno

Baca: Dua Anggota TNI di Jakarta Timur Diduga Terlibat Penjualan Senjata Api Ilegal

Baca: Dua Wanita Cantik Asal Tiongkok Ini Tak Kapok Kembali ke Indonesia Padahal Sudah Pernah Dideportasi

Menurut Sandiaga Uno, keputusan tersebut menjadi awal dalam penataan pesisir utara Jakarta.

Ia menilai selama ini pembangunan di utara jakarta tidak pro terhadap rakyat kecil, terutama nelayan.

"Penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang lebih berpihak kepada warga masyarakat dan juga berpihak kepada bukan hanya sekelompok warga masyarakat tapi juga buat semuanya," ujarnya.

Namun, terpenting menurut Sandiaga Uno dengan dikabulkan gugatan terhadap keberadaan proyek pulau buatan tersebut maka pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus benar mengikuti aturan.

Serta menjalankan proses dengan baik, tanpa ada yang dilewatkan sedikitpun.

‎"Jadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa prosesnya itu betul-betul direncanakan dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," ucapnya.

Sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan izin pulau reklamasi untuk pulau F, I, dan K.

Dengan pencabutan izin itu maka seluruh aktifitas proyek di pulau tersebut harus dihentikan.

Adapun pulau F merupakan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo.

Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas keberadaan proyek tersebut.

Sementara itu pulau I merupakan proyek reklamasi yang digarap PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

‎Sementara pulau K merupakan pulau reklamasi yang dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Majelis hakim mencabut izin pulau tersebut karena dianggap menimbulkan kerugian besar terhadap ekosistem pesisir utara Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini