TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Tiga dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng telah divonis. Terdakwa Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi divonis 20 tahun penjara.
Sementara, Ahmad Suryono dijerat 10 tahun hukuman penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa seumur hidup.
Empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan mantan pengikut padepokan Dimas Kanjeng dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim.
Vonis ini membuat tim jaksa penuntut umum langsung melayangkan banding. Alasannya, vonis kepada para terdakwa terlalu ringan. Karena mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan.