TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum dan advokasi Anies-Sandi telah melaporkan pendiri Saiful Mujani Research & Consulting yang diduga melakukan black campaign atas cuitannya di akun Twitter @saiful_mujani terkait surat akad kontrak yang dibubuhi tanda tangan palsu dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Kita berharap Bawaslu bertindak tegas untuk memanggil Saiful Mujani, apa motif dan maksud beliau mengupload surat itu. Kami menganggap ini black campaign," kata anggota Tim Advokasi Anies-Sandi, Amir Hamzah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Advokasi Yupen Hadi juga mengklarifikasi surat yang sudah viral di media sosial tersebut tidak benar.
"Sekarang faktanya dokumen ini sudah tersebar banyak di masyarakat. Kita mendapatkan dampak yang negatif, ada kesan bahwa kita ini lari dari ideologi Pancasila, ini kan tidak benar," ujar Yupen.
Yupen menjelaskan, pihaknya mengetahui surat tersebut berasal dari akun @saiful_mujani setelah melakukan tracking.
"Kita tahu beliau adalah CEO dari salah satu lembaga survei yang cukup terkemuka di Indonesia. Kita ambil langkah antisipasi tidak boleh ini (surat) menjadi konsumsi publik lagi," ujarnya.
"Kami memandang perlu untuk tetap mengambil langkah hukum karena ini kan pelanggaran makanya dalam pelaporan ini kita meminta Bawaslu untuk memanggil saudara Saiful Mujani untuk bercerita darimana ia dapat surat tersebut. Kan dia yg pertama kali mengupload motifnya apa," ujarnya.
Menurutnya, dalam satu hari setelah Saiful memposting cuitan tersebut, foto surat tersebut sudah diretweet oleh 155 orang.
"Dari situ kan berkembang lagi. Lalu jadi viral di masyarakat. Kita sayangkan, Saiful Mujani adalah orang yang high profile. Seharusnya dia patut menduga apakah benar atau tidak, bagaimana dampaknya, yang hari ini menjadi viral dan itu sama sekali tidak benar. Tandatangan Anies-Sandi tidak benar, isinya tidak benar," ujarnya.
"Kami harap secepatnya dipanggil," katanya.