News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pengeroyok Pendukung Ahok Bantah Dilarang Shalat di Tahanan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruby Pegi Prima alias Pendi (26), tersangka pengeroyok pendukung Ahok (kiri), tanya jawab dengan Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, membantah menerima perlakuan diskriminatif selama di tahanan, Senin (20/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ruby Pegi Prima alias Pendi (26), tersangka pengeroyok pendukung Ahok yang bernama Iwan (44), membantah didiskriminasi selama ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat. Pendi mengaku selama ini bebas mendirikan shalat lima waktu.

"Untuk dilarang shalat, tidak ya, Pak," kata Pendi dalam tanya jawab dengan Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, Senin (20/3/2017).

Baca: Pria yang Pukul Pendukung Ahok Kabarnya Diperlakukan Tidak Manusiawi di Tahanan Polres Jakarta Barat

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya mengadukan Polres Metro Jakarta Barat lantaran saat mereka mengunjungi Pendi di tahanan, Pendi shalat mengenakan celana pendek.

ACTA menyebut ketika ibadah tidak sesuai dengan hukum syar'i, ada hak asasi yang dilanggar. Pendi mengaku ia shalat menggunakan celana pendek lantaran tidak melihat ada sarung yang bisa digunakan tahanan.

"Di situ sudah difasilitasi sarung, cuma saya enggak tahu berhubung sudah jam jenguk jadi saya langsung bur-buru melaksanakan shalat dzuhur. Karena saya udah ketinggalan, udah mepet," ujar Pendi.

Pendi menegaskan tak ada perlakuan diskriminatif yang diterimanya. Ia juga tak pernah menyuruh siapapun untuk melaporkan kondisinya di tahanan.

"Mungkin ada orang lain (yang melapor). Secara pribadi saya tidak tahu permasalahan yang ada di luar," ujarnya.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini