TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (25/3/2017) siang, Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto, masih menjalani pemeriksaan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya pasca-ditangkap di rumahnya, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tadi malam.
Penangkapan pejabat eselon IV MK tersebut menyusul penetapan tersangka kasus pencurian berkas perkara sengketa pilkada di MK kepadanya.
"R sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).
Menurut Argo, dari penyidikan dan pengakuan dua satpam MK yang sebelumnya ditangkap, Kasubag Humas MK tersebut diduga sebagai pihak yang memerintahkan untuk mencuri berkas sengketa pilkada.
"Dua tersangka (satpam) sudah ditahan dan sekarang masih terus didalami. Untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun," kata Argo.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus pencurian berkas sengketa pilkada MK ini, termasuk mengungkap motif dan otak pelakunya.
Kasus pencurian berkas sengketa pilkada di MK dilaporkan oleh pihak MK ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017.
Di antara berkas sengketa pilkada yang hilang adalah berkas Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Tugiya, Takalar (Sulsel) dan Bengkulu.
Pencurian berkas tersebut diduga terjadi pada 27 Februari 2017.