News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadishub DKI Jakarta Imbau Taksi Online Jangan Ikut-ikutan Ngetem

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taksi online

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yandi menegaskan semua angkutan umum, terutama yang berbasis online jangan suka berkumpul alias ngetem di jalan, yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Namanya online enggak usah lagi ngetem-ngetem," ucap Andri di Balaikota, Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Menurut Andri, taksi online tidak perlu ikut-ikutan menunggu penumpang di jalanan, sama halnya seperti angkutan umum konvensional.

Melalui sosialisasi, Andri ingin agar semua pengemudi taksi online bisa memahami aturan yang berlaku.

Andri menuturkan cara perlakuan Dishub DKI Jakarta kepada taksi online dan konvensional sama. Karena aturan main kata Andri sudah ditetapkan dalam UU dan tata tertib berlalu lintas.

"Jadi sebenarnya sama," tegas Andri.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com dari data Dishub DKI pelanggaran yang dilakukan angkutan umum non trayek berbasis online mencapai 10.600 dalam waktu tiga bulan. Sedangkan total transaksi denda taksi online tersebut mencapa Rp 2.076 miliar.

"Taksi online banyak di derek, kita kumpulkan hasilnya Rp 2.076 miliar," ujar Andri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini