News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Lalai Rawat Anaknya Hingga Meninggal, Ira Laporkan Dokter AO

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dokter spesial anak berinisial AO dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia dituding lalai, hingga menewaskan seorang bayi bernama Dania Maudy Cendana Purba.

Dania yang masih berumur tiga bulan tewas. Ibunya, Ira Rahmawati (30) menduga, lalainya AO, dokter di Rumah Sakit MM, Bekasi jadi penyebabnya Ira membawa Dania ke rumah sakit pada Minggu (6/11/2016) lalu. Dania demam dan enggan menerima asupan.

Ira membawa Dania ke ruang rawat jalan dan bertemu AO yang menyarankan untuk dirawat inap. Tapi, baru masuk ruang rawat inap satu jam, kondisi Dania semakin memburuk. Bibirnya membiru.

Panik, Ira langsung menekan tombol darurat di ruangan itu. Perawat datang dan memberikan bantuan oksigen. Perawat juga memanggil AO. AO meminta perawat mengambil alat sedot karena Cendana diduga tersedak sesuatu di dalam tenggorokannya.

Alat sedot tak kunjung datang, Ira yang juga bidan di rumah sakit itu meminta anaknya disedot manual, namun tidak berhasil. Setelah itu, perawat datang membawa alat sedot tersebut.

"Alat siap. Pas disedot dapatlah itu lendir, kondisinya yang tadinya biru sudah mulai memerah kembali. Dan dokter AO ini menyarankan untuk dirujuk," ujar Ira di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2017).

Ira menyebut langsung menyetujui saran dokter AO. Tapi, pihak rumah sakit tidak segera memberikan rumah sakit rujukan mereka. Saat AO meninggalkan ruang rawat, kondisi Dania semakin memburuk.

Kembali panik, Ira langsung berlari ke ruang Unit Gawat Darurat dan memanggil dokter jaga. Dokter jaga meminta perawat untuk menyiapkan alat darurat. Alat yang dibawa perawat itu tidak lengkap karena tidak ada sungkupnya.

"Sambil menuju ke kamar saya coba rakit, saya kasih ke dokternya, dokternya minta izin ke kami untuk melakukan nafas buatan. Dicoba nafas buatan dan dokter meminta izin lagi untuk memasang alat bantu nafas, kami mengiyakan," ujar Ira.

Alat bantu nafas tak sempat terpasang. Seorang dokter lain berinisial I, langsung mengambil alih perawatan. I menyarankan Dania dirujuk ke rumah sakit lain. Kondisi Dania semakin memburuk, dokter I langsung membawanya ke ruang i-care di rumah sakit tersebut. Kondisi Dania tidak tertolong dan meninggal di ruang i care. Ira menduga dokter AO lalai karena terlambat menyiapkan alat saat emergency.

"Seandainya saat darurat alat itu standby atau minimal yang kami dapat almarhum itu pindah ke rumah sakit lain, enggak sampe pergi (meninggal). Ini karena telat alat," ujar Ira.

Dania meninggal pada November 2015 lalu. Ira dan suaminya baru melapor karena baru siap menenangkan diri. Dalam kurun waktu meninggalnya Dania hingga saat ini, Ira dan manajemen rumah sakit sudah dua kali melakukan mediasi, tapi belum ada titik temu.

Pengacara Ira, Afrizal, menyebut dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Laporan Ira dan suaminya diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Yang kami laporkan yakni ada indikasi melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Yang dilaporkan dokter AO," ujar Afrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini