Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim sapu bersih pungutan liar menangkap dua oknum pegawai assesment unit pengelola parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Dua orang oknum itu berinisial ABD dan M setelah sebelumnya tim Saber Pungli lebih dulu menangkap dua orang juru parkir yakni H dan Jo.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, H dan Jo merupakan juru parkir di kawasan Kelapa Gading.
Mereka ditangkap Senin (27/3/2017) di Jalan Suma Seni 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kemudian dilakukan lidik dan berhasil mengamankan orang tersebut dengan memakai atribut Petugas Dishub mengambil pungutan parkir di daerah Kelapa Gading," ujar Dwiyono, Selasa (28/3/2017).
Dari hasil pemeriksaan terhadap H dan Jo, mereka mengaku menyetor hasil itu ke dua orang oknum pegawai assesmen Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, yang tak lain adalah ABD dan M.
Berdasarkan pemeriksaan, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013 sampai sekarang disana. Kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap keempatnya atas kejadian tersebut.
Beberapa barang bukti disita dari mereka, diantaranya, 1 bendel karcis parkir mobil dan 1 buku karcis motor, serta uang setorang kepada dua oknum pegawai Dishub dan sisa uang setoran yang belum diserahkan oleh kedua juru parkir ke oknum pegawai Dishub tersebut.
"Barang bukti dari masing-masing diamankan dan sekarang ini diamankan di Polres Metro Jakut," ujar Dwiyono.