News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Hindari Kesalahpahaman, Bawaslu DKI Persilakan Tim Kampanye Turunkan Sendiri Alat Peraga Kampanye

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan bersama Ketua KPU DKI Sumarno, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dan perwakilan pangdam serta Pemprov DKI menggelar rapat koordinasi membahas tahapan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti memastikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pilkada putaran pertama pada tak akan terjadi di putaran dua.

Di samping itu, ia juga membahas persoalan terkait penurunan alat peraga kampanye menjelang hari pemungutan suara.

Menurut Mimah, secara umum situasi kampanye putaran dua Pilkada DKI dalam keadaan kondusif.

"Walau di beberapa titik terjadi adu mulut, ribut sedikit dengan tim kampanye terkait adanya perbedaan pemahaman terhadap aturan," kata Mimah.

Hal tersebut diungkapkannya saat konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) sore.

Ia menjelaskan metode kampanye dengan alat peraga tidak akan ada lagi.

Sebab itu, ia mempersilakan tim kampanye menurunkan spanduk atau alat peraga kampanye yang terpasang.

"Kesalahpahaman ini banyak terjadi, yang mengakibatkan ada beberapa titik spanduk dan akhirnya kita persilakan tim kampanye untuk menurunkan sendiri," jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, ia juga meminta KPU DKI bisa memberikan teguran kepada tim kampanye pasangan calon jika sampai waktu yang ditentukan belum juga menurunkan alat peraga.

"Kalau tidak diturunkan sendiri oleh mereka tentu saja kami akan sampaikan pada KPU DKI Jakarta untuk diberikan teguran," katanya.

Diketahui, aturan penurunan alat peraga kampanye menjelang hari pemungutan suara tercantum dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini