News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Curhat Jessica dari Balik Penjara 'Kenapa Semua Orang Mendendam Sama Saya, Ada Apa?'

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan selaku ketua penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan kliennya sangat kecewa terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperpanjang massa tahanan.

Jessica merasa bahwa masa penahanannya telah usai apabila merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa penahanan Jessica harusnya berakhir sejak 26 Maret 2017.

"Dia (Jessica) kecewa, di bilang gini. 'Kenapa sih semua orang, mendendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya ada apa sih sebenarnya Pak Otto?'," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).

Baca: Kepala Rutan: Jessica Kumala Wongso Tetap Ditahan

Baca: Jessica Iskandar: Harusnya Aku Enggak Buka Aib Orang Seperti Itu

Otto menceritakan bahwa Jessica didatangi oleh pihak kejaksaan untuk memberitahukan perihal adanya perpanjangan masa penahanannya.

Pihak kejaksaan mendatanginya pada 27 Maret 2017, sekitar jam 9 malam.

Hal itu menurutnya merupakan bukti kalau perpanjangan masa penahanan kliennya sudah jelas-jelas melewati waktu masa penahanan kliennya yang menurut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berakhir pada 26 Maret 2017 lalu.

Kini, sambung Otto, Jessica hanya bisa meratapi perpanjangan masa tahanannya yang baru ditetapkan pada tanggal 27 Maret lalu.

"Semua kok begitu kepada saya, salah saya apa? kecewanya gitu, dia (Jessica) meratapi nasibnya gituloh," katanya.

Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang merupakan temannya sendiri.

Penulis: Rangga Baskoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini