News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa Siap Ungkap Barang Bukti untuk Jerat Ahok di Sidang Berikutnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-9 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono, mengatakan pihaknya siap membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan, bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penodaan agama Islam lantaran menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Ali mengaku barang bukti yang akan pihaknya bawa terbilang cukup banyak lantaran setiap pelapor menyertakan bukti.

Namun, Ali tak bisa memastikan apakah semua barang bukti tersebut bisa diputar di persidangan.

"Ada banyak, karena tiap pelapor menyampaikan barang bukti kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung persidangan berikutnya," kata Ali kepada wartawan usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, sidang ke-16 semalam adalah merupakan pemeriksaan terakhir ahli dari pihak tim kuasa hukum Ahok.

Ali menyebut, meski terdapat perbedaan pandangan antara ahli yang dihadirkan pihaknya dan tim kuasa hukum Ahok, dirinya merasa yakin keterangan mereka menguatkan dakwaan.

"Tapi dari isi poin tertentu kita bisa ambil manfaat bahwa itu semua mendukung pembuktian," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan alat bukti dan terdakwa. Ia meminta, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Ahok mempersiapkan diri masing-masing.

"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.

Diketahui, Ahok tersandung kasus penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif 156 atau 156a KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini