Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan pemantau dan Pengawasan Pilkada, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaporkan adanya dugaan politik uang, ke Bawaslu DKI, Jumat (31/3/2017).
Tim Advokasi Bang Japar Taufiqurrahman mendatangi Bawaslu DKI Jumat siang, untuk melaporkan Ketua Umum PPP, Djan Faridz atas dugaan melakukan politik uang.
Djan Faridz dituding membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu saat kampanye Ahok-Djarot di Kemayoran, Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).
Menurut Taufiq praktik bagi-bagi uang tersebut sudah viral di media elektronik.
Sehingga, sudah tidak terbantahkan lagi adanya pelanggaran dalam kampanye Pilkada DKI putaran ke dua.
"Djan Faridz dengan kapasitas elite partai paham demokrasi beliau yang menodai sendiri dengan cara-cara membagikan uang," tuturnya di Bawaslu DKI, Jumat (31/3/2017).
Sebab itu, kata Taufiq dalam pelaporannya ia membawa sejumlah bukti.
Dua diantaranya yakni video dan foto.
Bukti tersebut untuk meyakinkan dan memperkuat pelaporan.
"Ada video, foto, dan saksi. Video untuk menjelaskan waktu dan cara membagikannya. Foto untuk membangun konstruksi dari awal sampai akhir, dan terkahir saksi. Jadi ada tiga instrumen," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaskan pihaknya akan mempelajari laporan dugaan politik uang yang dilakukan Djan Faridz saat kampanye.
Jika, Bawaslu menemukan ada pelanggaran money politic yang dilakukan Djan Faridz, maka akan ada hukuman pidana yang dikenakan.
“Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU No 10/2016," katanya.
Adapun pasal yang mengatur larang politik uang yakni pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1).
Baca: Ahok Mengaku Honornya Jadi Pembicara Selama 4 Tahun Terkumpul Hampir Rp 3 Miliar
Baca: Juru Bicara Ahok-Djarot: Anies Harusnya Larang Aksi 313
Dalam aturan tersebut dijelaska Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Kemudian, pasal yang sama ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Mukhtamar Djan Faridz, Triana Dewi Seroja tidak menampik jika ada pembagian uang saat kampanye Ahok-Djarot beberapa waktu lalu.
Namun, menurutnya pembagian uang tersebut tidak dapat digolongkan money politik.
Uang diberikan kepada 5 ribu anak yang tidak memiliki hak pilih di Pilkada DKI.
"Beliau (Djan) tidak punya niat money politik. Jangan dilihat dari sisi politik," katanya.