News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Permintaan Rehabilitasi Berpotensi Ditolak, Ridho Rhoma Bakal Mendekam di Bui?

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju Polresta Jakarta Timur usai menjalani proses asissment psikologi dan hukum di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langi, sempat menuturkan bahwa pedangdut Ridho Rhoma sudah memakai narkoba jenis sabu kurang lebih selama dua tahun, untuk menyegarkan tubuhnya saat bekerja.

Pihak keluarga Ridho, juga mengaku kecolongan lantaran Ridho sudah dua tahun belakangan mengonsumsi barang haram itu, tetapi keluarganya sama sekali tak tahu.

"Ya gitulah, kita semua ada lengahnya ya. Ya kami semua sebagai keluarga merasa kecolongan ya," ucap Vicky Zulfikar, kakak Ridho usai menjenguk Ridho di sel tahanan Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).

Oleh sebab itu, kuasa hukum Ridho yakni Krisna Murti, mengajukan permohonan rehabilitasi untuk putra Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut.

Namun usaha Krisna untuk mengupayakan rehabilitasi itu terancam gagal, lantaran pemakai narkoba dalam jangka waktu dua tahun, bukan lagi merupakan korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya IRJEN POL Mochammad Iriawan.

"Kalau sudah dua tahun memakai, tidak pernah lapor itu namanya bukan korban. Memang dia namanya pemakai, dan tidak ingin selesai sebagai pengguna narkoba," kata Irawan saat ditemui di acara International OTOBURSA Tumplek Blek 2017 di Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Lebih lanjut, Irawan juga menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus yang membelit Ridho Rhoma.

"(Ridho Rhoma) Sudah ditahan dan kita akan proses," kata Iriawan.

Jika permintaan rehabilitasi ditolak, Ridho Rhoma terancam hukuman 4 tahun penjara, sesuai Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini