TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita berinisial LD yang berprofesi sebagai penyanyi di tempat hiburan diamankan pihak kepolisian lantaran turut mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menyatakan penangkapan Lisnawati berasal dari informasi dari tersangka pengedar narkoba yang sudah diamankan sebelumnya.
Tersangka yang merupakan teman Lisnawati itu menginformasikan kepada petugas bahwa rumah kost yang terletak di bilangan Jalan Mangga Besar IV R, Taman Sari, Jakarta Barat sering dipergunakan sebagai tempat transaksi barang haram.
"Kemudian kami melakukan penggrebekan pada Minggu (2/4) lalu. Tepatnya jam 20.30 di tempat kostan tersebut," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi , Senin (3/4).
Saat tempat itu digeledah, petugas tidak menemukan apapun. Namun, raut wajah Lisnawati dinilai petugas sangat mencurigakan karena terlihat ketakutan saat dimintai keterangannya.
Kemudian seorang anggota Polwan menemukan sabu-sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya setelah menggeledah tubuh tersangka.
LN mengaku sudah mengedarkan narkoba sebanyak 3 kali. Keuntungan besar yang didapatkannya menyebabkan ia tergiur untuk berprofesi sebagai bandar narkoba.
Tambahan uang sebesar Rp500 ribu bisa diraupnya apabila ia berhasil menjual satu paket sabu-sabu.
Wanita tamatan SMP asal Tasikmalaya tersebut kemudian diamankan.
Ia terjerat Pasal 114 (1) Sub subsider 112 (1) KUHP tentang Penyalahgunaan Narkotika. Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih.