News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Berkas Perkara Lengkap, Buni Yani Segera Diadili

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Buni Yani terkait pidana penyebaran penggalan pidato Ahok diduga bermuatan SARA di facebook dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P-21.

Dalam waktu dekat, Buni Yani selaku tersangka dan barang bukti perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Demikian disampaikan Kelapa Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2017).

"Kami saat ini cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya. kemudian kami tentukan waktunya untuk selanjutnya kami serahkan ke kejaksaan."

Menurut Rikwanto, penyidik tengah mencari tahu keberadaan atau tempat yang ditinggali oleh Buni Yani saat ini.

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Buni Yani untuk selanjutnya dibawa ke kejaksaan.

Nantinya, Buni Yani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, sebagaimana tempat kejadian perkara.

Buni Yani dilaporkan ke polisi oleh pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal November 2016.

Sebab, Buni Yani memuat atau mem-posting penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.

Dari penyelidikan polisi, ditemukan cukup bukti pelanggaran pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh Buni Yani.

Akhirnya Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini