TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pegawai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepengurusan legalisir kartu AK1 (kartu kuning), Senin (27/3/2017).
Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 512.000 yang diterimanya dari masyarakat.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, dari empat yang diamankan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku adalah WY yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sementara tiga lainnya berinisial JS, MT dan VT yang bekerja sebagai tenaga honorer.
"Kami juga membawa seorang korban berinisial PW untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Asep di Mapolrestro Bekasi pada Kamis (6/4).
Asep menjelaskan, aksi pungli yang dilakukan WY sudah terjadi sejak lama.
Namun, baru terendus sejak petugas observasi ke beberapa layanan di pemerintahan.
Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, pungutan untuk satu pengurusan kartu kuning tersebut diminta oleh pegawai tersebut sebesar Rp 10.000.
Sementara jumlah pemohon bisa mencapai ratusan orang.
Menurutnya, modus operasi WY adalah memberi perintah kepada pegawai honorer JS apabila ada pemohon yang melakukan kepengurusan untuk dimintai biaya kepengurusan.
Hasil uang itu, kata Asep, nantinya akan dibagikan kepada seluruh staf honorer.
"Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 512.000 yang dikumpulkan dari setiap pemohon kartu kuning. Seharusnya tanpa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya," jelasnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Effendi menyerahkan kasus yang menjerat anak buahnya kepada pihak kepolisian.
Dia membantah, mengetahui praktik pungli yang dilakukan anak buahnya.
"Saya menghormati proses hukum yang berjalan sehingga kita serahkan ke penyidik. Jujur saja, saya tidak tahu ada pungutan itu," jelasnya.
Menurut Effendi, terungkapnya kasus ini akan menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi di lembaganya.
Dia juga berencana, akan mengecek seluruh layanan yang ada di dinasnya terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, tiga hari kemudian, Kamis (30/3/2017) penyidik juga mengamankan seorang PNS yang bertugas di Kecamatan Cikarang Barat.
Pelaku berinisial RA ini diamankan karena melakukan pungli dalam kepengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Rp 6 juta.
"Kami amankan berkas milik korban ED beserta uang tunai Rp 6 juta hasil pungli," kata Rizal.
Rizal menjelaskan modus tersangka adalah meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada pemohon yang hendak mengurus surat IMB.
Agar lebih meyakinkan calon korbannya, RA kerap menunjukkan sebuah alat ukur berupa meteran dengan dalih akan dipermudah proses di lapangan.
Akibat perbuatanya, WY dan RA terancam UU Nomor 20 tahun 2001 pada pasal 12 (e) tentang pemerasan dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri