TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya menyatakan bahwa Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara.
"Dengan ini, DKPP menilai teradu 1 atas nama Sumarno sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta terbukti melanggar kode etik," kata Hakim DKPP, Nur Hidayat Sabini saat sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (7/4/2017)
Alasannya, kata dia, Sumarno tidak mampu menjelaskan pertemuannya dengan calon gubernur, Anies Baswedan saat di TPS 29, Kalibata sewaktu pemungutan suara ulang (PSU) tertanggal 19 Februari 2017.
Seharusnya, kata Nur Hidayat, dirinya bisa dengan tegas memberitahu bahwa pasangan calon tidak perlu mendatangi TPS yang sedang melakukan pemungutan suara. Apalagi, bukan TPS tempas pasangan calon mencoblos.
"Spanduk kampanye saja tidak boleh terpasang, terlebih ini pasangan calon yang datang," kata dia.
Selain itu, dirinya juga menilai kesalahan Sumarno yaitu datang ke acara yang diselenggarakan oleh tim pasangan calon nomor 2, yaitu Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Jakarta.
DKPP beranggapan, KPU DKI Jakarta masih memiliki dana yang cukup untuk mengadakan sosialisasi pemilihan, sehingga kehadiran Sumarno di acara pasangan calon nomor 2, tidak perlu dihadiri.
Dengan demikian, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Sumarno atas tuduhan yang dilayangkan oleh beberapa pihak kepadanya.
"Demikian putusan dan berlaku mulai hari ini," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.