TRIBUNNEWS.COM, ACEHTAMIANG - Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK didampingi Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati bersama unsur Muspida, melakukan pemusnahan barang bukti sabu -sabu sebanyak 18 kg dengan cara mengaduk barang haram tersebut dengan semen kemudian dicor di komplek perkantoran Mapolres setempat, Kamis (6/4/2017).
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu-sabu yang terbungkus, mirip dengan bungkusan permen asal luar negeri itu dites keakuratan benar tidaknya narkoba oleh pihak Dinas Kesehatan Aceh Tamiang.
Setelah menjalani tes, isi bungkusan tersebut dinyatakan sabu-sabu yang dilihat dari sampel yang telah diuji menggunakan bahan kimia dengan tanda menimbulkan warna biru. (*)