Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum dan advokasi pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno menganggap aneh adanya pelaporan hukum terhadap pernyataan Anies Baswedan di acara debat.
Sebelumnya, Rabu (5/3/2017), tim advokasi Ahok-Djarot melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya lantaran dituding mencemarkan nama baik.
Anies dituduh salah mengambil data mengenai jumlah titik penggusuran sehingga diaggap mencemarkan nama baik Ahok.
"Pertama kita aneh aja dengan hal-hal kaya gitu, kan ini awalnya di acara debat," ujar wakil tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
"Statement Anies itu kan di acara debat dan pak Anies sendiri mengambil dari data-data yang sudah di publish LBH Jakarta," tambahnya.
Baca: Anies Sebut Isu KJP Bakal Dihapus Sudah Menurun
Menurut Yupen, data adanya 300 titik yang terancam penggusuran merupakan hasil penelaahan dari program Ahok sewaktu menjabat sebagai gubernur.
Satu contohnya menegenai adanya normalisasi sungai.
Dengan adanya normalisasi kali, maka ada titik penggusuran di situ.
"Besar atau kecil tergantung saya kira, artinya begini laporan mereka mengada-ada intinya," paparnya.
Sementara itu Anies sediri enggan berkomentar banyak mengenai pelaporan terhadap dirinya tersebut.
Ketika ditanya mengenai sumber data 300 titik penggusuran yang ia sebutkan dalam acara debat, Anies hanya mengatakan jika sumbernya jelas.
"Ya ada sumbernya tapi nanti biar tim hukum aja," ujar Anies di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Sebelumnya Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot melaporkan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (5/3/2017).
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot Pantas Nainggolan menuding Anies telah memanipulasi data, yakni penyampaian informasi diduga mengarah ke fitnah.
Utamanya, informasi kepada masyarakat soal adanya penggusuran di 300 kampung di Jakarta.
Menurutnya, tim pemenangan Basuki-Djarot telah mengkonfirmasi mengenai kebenaran data tersebut.
"Semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran di Jakarta," ujar Pantas di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2017).
Pelaporan dibuat atas nama Ronny Talapessy selaku anggota Advokasi dan Hukum Basuki-Djarot.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017.