TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini (10/4/2017) akan menyerahkan Buni Yani, tersangka kasus penyebaran kebencian, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penyerahan Buni ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap atau P-21 melalui surat tertanggal 6 Maret 2017 ini, Buni Yani diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan siap menghadapi babak baru kasus yang menjerat kliennya ini. Ia berharap, Buni Yani tidak ditahan.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya