Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jakarta, Abraham Lunggana menilai penundaan pembacaan tuntutan Ahok bernuansa politis.
Namun begitu, pria yang akrab disapa Haji Lulung tersebut mengatakan penundaan sidang tuntutan Ahok merupakan proses hukum yang harus dihormati.
"Ya ada nuansa politisnya memang, tapi semua harus menghormati proses hukum yang ada," ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (12/4/2017)
Apapun putusan hukum yang nantinya disematkan kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sedang ditunggu masyarakat.
"Yang pasti penundaan pembacaan ini juga termasuk proses hukum. Masyarakat menunggu putusannya," kata dia.
Ahok diketahui didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.
Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP
Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama meminta maaf lantaran kurang memiliki waktu untuk menyusun amar tuntutan.
Hal itu diungkapkan Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.