Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus paedofil atau pornografi anak di grup Facebook Official Loli Candy's Group, DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16) divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis keduanya dengan hukuman yang berbeda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, DF dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 8 tahun penjara.
Sementara SHDW dituntut 3 tahun penjara.
"Namun majelis hakim memutuskan hukuman untuk DF menjadi 6 tahun penjara, dan SHDW 2 tahun penjara," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Kedua dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
"Tapi JPU tidak akan banding," kata dia.
DF dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Sementara SHDW menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Handayani.
DF dan SHDW ditangkap bersama dua orang lainnya yakni Wawan alias Snorlax (27) dan Illu Inaya alias DS (24) pada Selasa 14 Maret 2017.
Dua hari kemudian, satu tersangka lagi atas nama Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24) juga dibekuk.
Polisi mempercepat proses penyidikan DF dan SHDW karena masih di bawah umur.
Sementara tiga tersangka lainnya masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses penyidikan berjalan.