News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Polda Metro, KPU dan Bawaslu DKI Terbitkan Maklumat Larangan Mobilisasi Massa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI menerbitkan maklumat larangan mobilisasi massa pada hari pemungutan suara pada Rabu (19/4/2017).

Maklumat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti. Maklumat diterbitkan Senin (17/4/2017).

Terdapat tiga poin yang dijelaskan terkait larangan itu. Pada poin pertama menjelaskan tentang potensi adanya konflik jika terjadi mobilisasi massa.

"Setiap orang dilarang melakukan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS Jakarta bukan untuk menggunakan Hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dsn masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berewenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya," tulis maklumat itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, maklumat itu berlaku selama masa Pilkada hingga hari pencoblosan.

"Artinya selama masa Pilkada ini kan tinggal dua hari ini. kami imbau masyarakat agar tidak usah ke Jakarta," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Iriawan menegaskan akan menindak tegas bagi masyarakat non Jakarta yang bersikeras datang. Tertuang dalam poin kedua dan ketiga maklumat itu.

"Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing," tulis poin kedua dalam surat itu.

Pada poin ketiga, maklumat itu menyatakan akan memberi sanksi sesuai prosedur hukum bagi warga yang masih memaksa dan tetap datang ke Jakarta. Tindakan tegas juga akan dilakukan bagi mereka yang melanggar hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini