Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengunjungi TPS 17 di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017), tempat Rizieq Shihab mencoblos.
Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan calon pemilih yang hanya membawa KTP bukan elektronik, sudah kedaluwarsda tapi namanya tercantum di daftar pemilih tetap.
Ilham menjelaskan kericuhan tersebut tidak perlu terjadi karena pemilih sudah terdaftar di DPT yang ada di tempat pemungutan suara setempat.
"Kalau sudah ada di DPT, ya tidak masalah untuk mencoblos. Kericuhan ini sebenarnya tidak perlu," kata Ilham di TPS 17 Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017).
Ilham menjelaskan petugas di lapangan bisa terlebih dahulu mengecek yang bersangkutan, jika memenuhi aturan maka pemilih dipersilakan mencoblos.
"Kalau memang sudah sesuai dengan peraturan, dia sah untuk mencoblos, tetapi kalau tidak, ya tidak bisa," ia menambahkan.
Namun begitu, dirinya mengatakan masih akan menunggu kejadian tersebut dilaporkan kepada pengawas TPS dan dimasukkan dalam berita acara.
Diprotes Saksi Anies-Sandi
Berawal ketika saksi pasangan calon nomor urut tiga, Anies-Sandi, memprotes petugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara 17 yang membolehkan pemilih bernama Berliana Sitorus untuk mendapatkan surat suara.
Saksi Anies-Sandi menilai KTP yang dibawa warga pemilih tersebut sudah dua tahun melewati batas perpanjangan. Padahal dalam DPT, nama Berliana tercatat.
Mereka juga mempermasalahkan KTP yang dibawa Berliana bukan elektronik. Sehingga hak untuk memilih kemudian diragukan.
Petugas KPPS punya pandangan lain. Mereka berkeyakinan siapapun yang nama pemilihnya tercantum dalam DPT berhak melakukan pencoblosan.
Suasana semakin ricuh saat sejumlah warga yang mengaku dari RW 04 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ikut memprotes. Sejumlah warga lantas mengusir kehadiran pemilih hanya berbekal KTP.
"Anda dibayar berapa, bilang saja berapa? Enak saja bisa leluasa milih ke TPS. Pulang sana," protes seorang warga.
Ketua Panitia Pemilihan Suara Petamburan Wiwin yang berada di TPS 17 lantas mencoba menengahi. Warga yang protes tetap ingin mengusir pemilih yang membawa KTP tersebut.
Wiwin berpandangan, semestinya warga tersebut diperbolehkan untuk memilih.
"Kalau nama pemilih sudah ada di DPT, maka dia berhak untuk melakukan pencoblosan. Soal KTP kedaluwarsa itu berurusan dengan kelurahan," ujar Wiwin.
Upaya menengahi warga pemilih yang dilakukan oleh Wiwin sebagai perwakilan KPU akhirnya gagal. Wiwin akhirnya pergi untuk menghindari kemarahan warga.