TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan penodaan agama membacakan tuntutan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Humphrey Djemat anggota tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya siap mendengarkan tuntutan. Apabila Ahok dituntut bersalah, ia memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.
>