"Hukum tidak bisa diintervensi ya," tegas Argo.
"Kalau ada pengajuan penangguhan silakan saja, itu hak mereka. Nanti akan dianalisa penyidik untuk dipenuhi atau tidak," kata Argo.
Polisi menangkap Al Khaththath bersama dengan empat orang lainnya, tepat menjelang aksi 313.
Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan permufakatan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.
Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.