News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sempat Sakit Hati, Paulus Tanos Beli PT Sandipala Artha Putra Agar Bisa Ikut Konsorsium E KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Irman mendengarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi bergabung dalam konsorsium pengadaan KTP elektronik, Paulus Tanos akhirnya membeli PT Sandipala Artha Putra.

Paulus sebelumnya sempat ditolak karena mengajukan perusahaan yang berlatar belakang listrik sehingga tidak cocok untuk e-KTP.

Johanes Richard Tanjaya (Direktur PT Java Trade Utama) mengungkapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ingin menambah satu lagi anggota.

Paulus Tanos kemudian ingin bergabung.

Baca: Keponakan Setya Novanto Mangkir Dari Persidangan Korupsi E-KTP

Baca: Fahri Hamzah Anggap Usulan Hak Angket Terhadap KPK Bukan Intervensi Hukum

Baca: Rencana Hak Angket Agar KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam Dinilai Mengada-ada

"Waktu mau ditambah masuklah Paulus Tanos. Nah dia backgrund elektrical (atau) listrik sehingga bendera yang dibawa ke saya kontraktor listrik sehingga saya tolak."

"Sejak saat itu dia sakit hati, terus diputuskan dia beli PT Sandipala," kata Johanes Richard Tanjaya, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurut Johanes Richard Tanjaya, Paulus Tanos berhasil membeli perusahaan tersebut karena memang hendak dijual.

Namun demikian, perusahaan tersebut ternyata bermasalah secara internal.

"Kebetulan mau dijual sehingga yang dimasukkan ke dalam konsorsium PNRI. Paulus memasukkan bendera Sandipala," kata dia.

PT Sandipala bergabung bersama Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini