TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (21/4/2017) tidak hanya identik sebagai Hari Kartini. Namun juga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2016.
Awalnya batas akhir pelaporan SPT pajak kasih pada 31 Maret 2017 lalu.
Namun lantaran bertepatan dengan akhir pelaksanaan program tax amnesty, batas waktunya di tambah 21 hari. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengingatkan agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segara melaporkannya.
Pelaporan bisa dilakukan secara manual di kantor pajak atau secara elektronik melalui e-Filing.
Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Jadi bagi Anda yang belum melaporkan SPT, segeralah melapor.