TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KS dan TA kongkalikong untuk melakukan pencurian minyak goreng yang seharusnya didistribusikan ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Selama beroperasi dua tahun, pelaku telah mencuri 240 ribu kilogram minyak goreng dengan total keuntungan sekitar Rp720 juta.
KS berperan sebagai sopir truk tangki. KS mengurangi muatan minyak goreng dengan merusak segel pabrik minyak goreng yang berada di Margonda, Depok, Jawa Barat.
Padahal, minyak goreng itu, harusnya didistribusikan ke agen di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Hasil pencurian itu, ditampung oleh penadah, tersangka TA di wilayah Cakung, Jakarta timur.
TA membeli hasil pencurian minyak goreng dengan harga murah, yaitu Rp6.500,00 per kilogram.
Setelah membeli murah, minyak goreng itu, dijual lagi oleh TA seharga Rp9.000,00 per kilogram.
"Dengan memanfaatkan tempat parkir truk atau rest area sebagai tempat penampungan hasil penadahan, dan telah beroperasi sejak tahun 2015," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Selama satu bulan, pelaku bisa mencuri 10 ton atau 10 ribu kilogram.
Pelaku telah beroperasi selama dua tahun atau telah melakukan pencurian sekitar 240 ribu kilogram minyak goreng.
Per kilogram minyak goreng, pelaku bisa meraup keuntungan Rp3.000,00. Artinya, selama dua tahun beroperasi pelaku meraup keuntungan sekitar Rp720 juta.
"Si penadah ini, beli Rp6 ribu per kilo. Kemudian dijual Rp9 ribu per kilo. Ada selisih Rp3 ribu. Itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," ujar Wahyu.
Sub Direktorat III Bidang Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dalam operasi tangkap tangan.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Cakung, Jakarta Timur, menjadi tempat penampungan penadah bahan pokok berupa minyak goreng.
Kasus masih dalam pengembangan. Wahyu menjelaskan, seharusnya ada kontrol dari pabrik minyak goreng yang berada di Margonda, Depok. Penyidik akan mengkonfirmasi mengenai kasus penggelapan ini ke pihak pabrik.
"Seharusnya ada. Karena di sini, dalam kondisi prakteknya, itu kan' disegel. Begitu ke luar dari pabriknya, segelnya dirusak," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka KS disangka melakukan kejahatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30, 31 Undang-Undang RI nomo 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Wahyu.
Sementara tersangka TA disangka melakukan penadahan hasil kejahatan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.