Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Desryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provos Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro (37).
Tim gabungan dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Jakarta Utara menangkap tiga pelaku, yakni Yang Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).
"Ketiganya disangka melakukan kekerasan disertai pencurian," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).
Didik mengalami luka bacok atas peristiwa pengeroyokan di Koja, Jakarta Utara.
Didik mengalami luka bacok pada lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan.
Kejadian bermula, ketika Didik berusaha menengahi pengeroyokan di Koja.
Saat itu, Endi Suherman (29) dan Muhamad Wahyudin (34) dikeroyok Yang Herlambang, Cilot, dan Toben.
Selain dikeroyok, ketiga pelaku juga mencuri barang-barang milik korban, yakni ponsel milik Endi dan ponsel milik Didi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasak 170 KUHP atau Pasal 365 KUHP, yaitu melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan.
"Dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Dwiyono.