News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Sembako di DPC PPP Jaksel Bukan Tindak Pidana Pemilu

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan sembako di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan kasus temuan sembako di Kantor DPC PPP, Jakarta Selatan tidak tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang.

Hal itu diputuskan setelah Panwaslu Jakarta Selatan melakukan rapat pleno bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ahmad Ari Masyhuri, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).

Ari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/ PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, Panwaslu menyatakan sembako di kantor PPP Jaksel digunakan untuk istigasah dan konsolidasi internal.

Pihaknya, sebelumnya telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, Kantor DPC PPP Jakarta Selatan yang sempat disegel oleh Panwaslu Jakarta Selatan rencananya akan dibuka kembali.

"Nanti sekitar pukul 09.30 WIB akan kami buka dan serahkan ke pemiliknya," kata Ari.

Ari Masyhuri sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan dua truk sembako di Kantor PPP di Jakarta Selatan.

Sembako berupa beras dan minyak goreng. Pihaknya langsung menyegel seluruh sembako agar tidak dibagikan ke warga.(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini