TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan ke-21, Selasa (25/4/2017).
Persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/4/2017) lalu. Rencananya, Ahok yang akan membuat dan membacakan pledoinya sendiri.
"Untuk pledoi Ahok, dia yang buat sendiri (pledoinya)," kata anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, saat dihubungi wartawan, Senin (24/4/2017).
Selain itu, tim kuasa hukum juga ikut membantu menyusun dan menyempurnakan pledoi Ahok. Sedianya pledoi sudah dibacakan pada 17 April lalu. Hanya saja, jaksa belum siap menyusun materi tuntutan kepada Ahok. Akibatnya, berdampak pada penundaan agenda persidangan lainnya.
"Kami sudah berhari-hari begadang, rata-rata sampai jam 3 pagi. Istirahat, kemudian jam 8 pagi mulai kerja lagi, sudah lama seperti itu," kata Wayan.
Sebelumnya, JPU sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Jika vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa, maka Ahok tak perlu dipenjara. Kecuali selama dua tahun hukuman percobaan itu, Ahok melakukan tindak pidana. Maka nantinya Ahok akan langsung menjalani hukuman 1 tahun penjara ditambah hukuman pidana lainnya. (Kurnia Sari Aziza)