Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan menjelaskan soal kasus yang menjeratnya sekaligus menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang ke-21 hari ini, Selasa (25/4/2017).
Ahok sapaan Basuki bakal banyak berbicara soal kasusnya. Selain itu tim penasihat hukumnya juga sudah menyiapkan pembelaan atau pledoi lantaran jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai Ahok, terbukti bersalah dan karenanya dijerat pidana dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Hal-hal yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman.
"Sedangkan hal yang yang meringankan, terdakwa (Ahok) menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta," ujar jaksa Ali Mukartono.
Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, ribuan orang diprediksi bakal mengawal jalannya sidang. Untuk itu pihak kepolisian akan mengawal aksi massa pro dan kontra dari Ahok.
"Menurut informasi, dari pembertahuan ada 2.000-an massa yang akan datang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan polisi sudah melakukan antisipasi dan pengamanan sidang. Jumlah personel penjagaan akan disesuaikan dengan jumlah massa yang datang ke lokasi sidang di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kalau masa ribuan, kami juga sediakan ribuan (polisi)," ujar Argo.