News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Bacakan Pleidoi, Pengacara Sebut Pernyataan Ahok Dilindungi Kebebasan Berpendapat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaha Purnama Purnama disebut tidak memiliki niat jahat (mens rea) kasus yang menjeratnya.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim pengacara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti terkait adanya niat jahat Basuki untuk menghina agama Islam.

"Pernyataan BTP (Basuki, red) tidak memenuhi unsur itikad buruk, mens rea yang harus dibutikan pemenuhan unsur Pasal 156," kata salah satu tim penasihat hukum Bavsuki, Fifi Lefty Tjahaja Purnama saat membacakan pleidoin pengacara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut Fifi, pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Almaidah 51 adalah sebagai bentuk kritik kepada lawan-lawan politik yang menggunakan agama sebagai kenderaan politik.

Lagipula, kata Fifi, pernyataan Ahok sebetulnya dilindungi oleh UUD mengenai kebebasan berpendapat.

"Pernyatan BTP dilindungi kebeasan berpendapat," tukas Fifi.

Pada persidangan ini, tim pengacara menyusun nota pembelaan Ahok sebanyak 634 halaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini