News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembebasan Lahan Manggarai, PT KAI dan Warga Belum Sepakat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan melakukan mediasi dengan perwakilan dari PT KAI terkait rencana penertiban permukiman mereka di Jalan Sahardjo 1, Manggarai, Rabu (26/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melakukan mediasi dengan perwakilan dari PT KAI terkait rencana penertiban permukiman mereka.

Mediasi dilakukan di sekitar permukiman warga di Jalan Sahardjo 1, Rabu (26/4/2017). Mediasi juga didampingi oleh polisi dan TNI.

Perwakilan dari PT KAI, Prasetyo, mengatakan, belum ada hasil kesepakatan dari mediasi tersebut.

"Belum ada kesepakatan. Permohonan mereka sudah kami dengar," ujar Prasetyo seusai mediasi dilakukan.

Prasetyo mengatakan, dia akan menyampaikan keinginan warga terlebih dahulu kepada pimpinan di PT KAI. Dia belum bisa memastikan apakah penertiban akan ditunda atau tetap dilaksanakan pada Rabu ini.

"Saya belum tahu. Hasil ini akan saya laporkan ke pimpinan. Belum ada apa-apa, hanya saling menyampaikan pendapat masing-masing begitu aja," kata Prasetyo.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum PBHI Nasrul Dongoran menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut, sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988 yang ditunjukan PT KAI telah kedaluwarsa.

Dia meminta PT KAI tidak menertibkan permukiman warga karena sertifikat tersebut sudah tidak berlaku.

"Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria masa berlakunya hanya 25 tahun dan kalau dihitung tidak berlaku lagi," ujar Nasrul saat ditemui terpisah.

Nasrul mengatakan, warga lebih berhak atas tanah tersebut meskipun tidak memiliki sertifikat. Sebab, warga sudah menggunakan fisik tersebut selama puluhan tahun, sebelum sertifikat hak pakai milik PT KAI terbit.

"Karena penggunaan fisik, dia (warga) juga menguasai secara fisik, bayar pajak. Tadi kita lihat bahwa dia sampaikan sertifikat tidak berlaku, mereka tidak bisa melakukan penggusuran," ucap Nasrul.

Dia dan warga Manggarai berharap Presiden Joko Widodo bisa melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Sebab, tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan strategis nasional.

PT KAI sebelumnya telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada warga Manggarai pada Selasa (25/4/2017).

PT KAI meminta warga mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka paling lambat Selasa, pukul 23.59 WIB.

Namun, warga tetap bertahan. Ada sebelas bangunan seluas 1.150 meter persegi yang diminta PT KAI untuk dibongkar.

Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988. Lahan tersebut akan digunakan untuk mewujudkan integrasi moda transportasi massal, yakni pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.

 Penulis: Nursita Sari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini