News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Polisi Rampungkan Tiga Berkas Kasus Gatot Brajamusti

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan tiga kasus yang menjerat Gatot Brajamusti.

Polisi telah menyerahkan berkas penydikannya ke Kejaksaan Tinggi dan dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah P21," ujar KKanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Tiga kasus yang dinyatakan P21, yakni kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, dan kepemilikan narkoba.

Ketiga kasus itu, menyusul berkas kasus kepemilikan satwa langka ilegal yang sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.

Argo mengatakan saat ini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.

"Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dulu," kata Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini