TRIBUNNEWS.COM, UJUNGPANDANG - Mencoba kabur saat dilakukan pengembangan, seorang penodong di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan ditembak anggota kepolisian.
Pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan. Tim medis rumah sakit langsung melakukan perawatan untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di bagian kaki pelaku.
Dalam pengembangan kasus, diketahui pelaku kerap bertindak sadis kepada para korbannya dan tak segan untuk melukai dalam melakukan aksi penodongan.
Setelah menjalani perawatan, pelaku pun langsung dibawa kembali ke Polsek Ujung Pandang untuk melanjutkan proses hukum.
Pelaku terancam pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Arti Robbi Yassir Wala Tu'assir Rabbi Tammim Bil Khair, Tuhanku Sempurnakan Urusanku dengan Kebaikan
Contoh Jawaban Soal Post Test Modul 2, Apa Isu Murid yang Saat Ini Menjadi Perhatian Ibu/Bapak Guru?