News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pastikan Vonis Ahok Tak Bisa Diintervensi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepenuhnya ada di tangan majelis hakim.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak akan bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa.

"Tidak boleh diintervensi siapapun, karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Jumat (28/4/2017).

Hasoloan menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi PN Jakarta Utara.

Diketahui massa dari GNPF akan berunjuk rasa di depan PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada siang ini.

"Artinya kan kita anggap sebagai tamu, tamunya mau menyampaikan apa, ya kita dengar," kata Hasoloan.

Baca: Massa Geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Utara Minta Ahok Dihukum Berat

Meski akan diterima, Hasoloan memastikan apa yang disampaikan para pendemo tidak akan mempengaruhi putusan hakim.

"Hakim itu tidak dapat dintervensi, itu sikap kita," ujarnya.

Massa GNPF itu ke PN Jakarta Utara untuk menuntut agar majelis hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama menjatuhkan vonis yang berat terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP.

Karena itu, JPU menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Massa GNPF juga rencananya akan kembali berunjuk rasa pada 5 Mei 2017.

Mereka akan mengadakan aksi di Gedung Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini