TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kaspudin Nor meminta Komisi Kejaksaan RI mengambil peran dalam persoalan tuntutan jaksa terhadap Ahok yang dianggap janggal serta terlalu ringan.
Menurutnya, Komisi Kejaksaan harus melakukan penelusuran untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam kasus Ahok.
"Komisi Kejaksaan tidak perlu menunggu adanya laporan masuk. Lembaga ini bisa melakukan penelusuran melihat fenomena saat ini," ungkap Kaspudin Nor yang juga Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan bisa melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan kejanggalan yakni rendahnya tuntutan jaksa terhadap Ahok di kasus dugaan penodaan agama.
Dimana Ahok hanya dituntut penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Tuntutan ini berbeda dengan kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, dimana para terdakwa seluruhnya dituntut dengan hukuman maksimal.
Kaspudin Nor menjelaskan pemeriksaan tidak perlu langsung dilakukan oleh komisi kejaksaan, melainkan bisa dimintakan kepada jaksa agung untuk memeriksa jaksa yang bersangkutan.
"Kalau permintaan itu diabaikan, Komisi Kejaksaan bisa ambil alih untuk melakukan pemeriksaan sendiri. Tugas komisi kejaksaan harus memberikan perhatian, pemantauan, penilaian dan pengawasan," ujarnya.
Kaspudin Nor menambahkan apabila jaksa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, pastinya akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran, mutasi, penurunan jabatan, atau bahkan jika pelanggaran berat bisa diberhentikan.