TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji Ibrahim berpesan publik harus menghargai apapun putusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Kita tidak boleh menghakimi putusan hakim. Pakar juga tidak boleh protes," kata Farid dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Farid juga berharap agar majelis hakim tetap independen.
Karena hakim diberikan hak merdeka dan bebas dari intervensi dalam mengeluarkan putusan.
"Dalam konteks ini, hakim harus bebaskan dirinya dari intervensi. Hakim nggak usah baca koran, dengar radio dan nonton TV. Harus menggunakan hati nuraninya. Hakim adalah wakil tuhan dalam hukum, hakim harus pilih jalan sunyi," ujar Farid.
Farid menambahkan selain bebas dari intervensi, putusan hakim harus didasarkan juga pada hati nuraninya.