TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyoal aksi demo dari massa yang menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama divonis dengan hukuman berat.
Menurut Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang masih banyak kasus -kasus lain yang harusnya juga didemo.
Dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017), Tommy sempat menyinggung soal dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan Lab di Kemenag, dimana Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ditahan KPK.
Termasuk soal ketuk palu hak angket terhadap KPK, mengenai dibukanya BAP dan rekaman penyidikan pada Miryam S Haryani, saksi di korupsi e-KTP.
Menurut Tommy, seharusnya kasus-kasus seperti itu juga didemo karena beberapa diantaranya menghalangi proses penyidikan di KPK.
"Kasus Ahok ini menarik karena ada politik di dalamnya. Ada juga yang lain, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar yanf ditetapkan sebagai tersangka korupsi, bayangkan pengadaan Al-Quran dikorupsi. Atau soal hak angket KPK, itu menghalangi penyidikan, harusnya itu didemo," ujar Tommy.
Diungkapkan Tommy, kasus seperti diatas bisa dikatakan sebagai penodaan agama, berbeda dengan kasus dugaan penodaan agama yang kini dijalani Ahok.
"Kasus Ahok menjadi tidak biasa karena ada politik. Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menuntut bebas karena saksi fakta yang dihadirkan ke pengadilan tidak ada yang mendengar maupun melihat langsung saat Ahok pidato di kepulauan seribu," ujar Tommy.