TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi membekuk K (51) lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Warga Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu diduga mencabuli sembilan orang anak tetangganya.
"K itu merupakan seorang guru ngaji," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2017).
Baca: Takut Pulang, Santri Korban Guru Ngaji Cabul Pilih Tidur di Masjid
Fadli mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan K di rumahnya di Kabupaten Tangerang.
"Korbannya ini anak-anak muridnya," kata Fadli.
Ia menyampaikan, K masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan.
Polisi masih mengembangkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Penulis: Akhdi Martin Pratama